PROPOSAL
MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO
DISASTER RECOVERY PROJECK
Disusun oleh :
RIFKI
3KB04
25115960
Kelompok:
NADA BANTARA
RIFKI
WA SURATMI ODE
Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi
Jurusan Sistem Komputer
Universitas Gunadarma
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
“Disaster Recovery Plan terhadap
Bank Syariah”
A. Latar
Belakang
Keberhasilan suatu organisasi, ditentukan oleh
kemampuan pimpinan organisasi itu menetapkan strategi yang tepat dalam
menjalankan organisasinya dan memanfaatkan lingkungan, daengan memilih
pengorganisasian sumber daya interna yang tepat. Ketetapan strategi yang
ditetapkan pimpinan suatu organisasi, didasarkan pada pemikiran strategi yang
dimilikinya dengan pengalaman pembelajarannya dalam suatu lingkungan yang terus
berubah. Proses yang dilakukan oleh ahli strategi tersebut, digunakan sebagai
pemikiran strategi formal untuk panduan dalam menetapkan keputusan manajemen.
Pola pemikiran seperti itulah yang dikembangankan dalam manajemen strategi.[1]
Oleh karena itu adanya manajemen resiko sangat
penting dalam suatu perbankan terutama dalam aspek Bank Syariah. Pengertian
resiko bukan suatu ketidakpastian, namun sesuatu yangmemang akan terjadi atau
dapat diperkirakan terjadi sebagai akibat suatu kegiatan atau aktivitas
tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian.[2]
Dalam menghadapi berbagai resiko perbankan tersebut, maka perbankan, termasuk
perbankan syariah diwajibkan menerapkan manajemen resiko sebagai implementatif
dari prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.[3]
B. Identifikasi Masalah
Didalam
judul ini terlalu banyak masalah yang dapat diangkat, mulai dari permasalahan
tentang bencana dalam konteks luas terhadap bank syariah maupun bencana alam. kualitas
penerapan manajemen resiko serta kepatuhan terhadap ketentuan baik yang terkait
dengan prinsip kehatia-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah. Ini
merupakan masalah-masalah yang mungkin terjadi pada Bank Syariah yang ada pada
saat ini di Indonesia. Untuk itu penulis berusaha menganalisa manajemen resiko
terhadap bank syariah dengan metode DRP yang dilihat dari efek bencana.
C. Pembatasan
Masalah dan Perumusan Masalah
Proposal
ini ditekankan pada penggunaan metode DRP (Disaster
Recovery Plan) untuk menangani atau menanggulangi permasalah perbankan
khususnya perbankan syariah dalam manajemen ketika terjadi bencana. Dan hal ini
yang belum digunakan dalam manajemen resiko suatu bank syariah tentunya. Karena
telah dijelaskan dalam prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan oleh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998.[1]
Berdasarkan judul yang diangkat penulis maka dalam panelitian ini penulis hanya
akan membahas metode DRP yang digunakan pada bank syariah. Untuk mempermudah
pemahaman maka akan dirumuskan sebagai berikut.
1.
Apakah DRP itu?
2.
Bagaimana bank syariah dalam memandang
DRP?
3.
Apakah metode DRP sama dalam setiap bank
syariah?
4.
Apakah DRP perlu dalam bank syariah?
D. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
v Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui DRP (Disaster Recovery Plan)
2.
Untuk mengetahui metode DRP pada bank
3.
Untuk mengetahui apakah bank memiliki metode DRP
v Manfaat Penelitian
Beberapa
manfaaat penelitian ini meberikan kontribusi bagi berbagai pihak yang terkait
diantaranya adalah:
v Manfaat
untuk penulis
Menambah
wawasan keilmuan bagi penulis tentang DRP (Disaster
Recovery Plan) dalam perbankan syariah atau
bank syariah.
v Manfaaat
untuk ilmu pengetahuan
Memberikan
pemahaman dan gambaran terhadap (Disaster
Recovery Plan) dalam manajemen resiko di bank syariah.
v Manfaat
untuk bank syariah
Membantu
melakukan sosialisasi terhadap bank syariah dalam penggunaan metode DRP (Disaster Recovery Plan) guna
menanggulangi bencana yang ada. Apalagi Indonesia yang berada pada daerah yang
rawan bencana.
BAB
II
ALAT,
WAKTU & BIAYA
A. ALAT,
BAHAN DAN BIAYA
B. BIAYA
PEKERJA
WAKTU
PENGERJAAN
·
Waktu pemasangan & pengujian
11 Januari – 18 Januari 2018
·
Waktu uji coba
19 Januari – 21 Januari 2018
BAB III
MANAJEMEN RISIKO
3.1 Latar Belakang
Teknologi informasi adalah teknologi terkait
sarana computer, telekomunikasi dan sarana elektronis lain nya yang digunakan
dalam pengolahan data keunangan dan atau pelayanan jasa perbankan.
Resiko Merupakan Dampak negatif yang diakibatkan oleh kelemahan (vulnerability). Manajemen resiko merupakan proses identifikasi resiko, mengkaji resiko, dan membuat tindakan untuk mengurangi resiko pada batasan yang dapat diterima.
Pada dasarnya, faktor resiko dalam suatu perencanaan sistem informasi, dapat diklasifikasikan ke dalam 4 kategori resiko, yaitu :
Resiko Merupakan Dampak negatif yang diakibatkan oleh kelemahan (vulnerability). Manajemen resiko merupakan proses identifikasi resiko, mengkaji resiko, dan membuat tindakan untuk mengurangi resiko pada batasan yang dapat diterima.
Pada dasarnya, faktor resiko dalam suatu perencanaan sistem informasi, dapat diklasifikasikan ke dalam 4 kategori resiko, yaitu :
a. Catastrophic (Bencana)
b. Critical (Kritis)
c. Marginal (kecil)
d. Negligible (dapat diabaikan)
b. Critical (Kritis)
c. Marginal (kecil)
d. Negligible (dapat diabaikan)
Adapun pengaruh atau dampak yang ditimbulkan terhadap
suatu proyek sistem informasi dapat berpengaruh kepada a) nilai unjuk kerja
dari sistem yang dikembangkan, b) biaya yang dikeluarkan oleh suatu organisasi
yang mengembangkan teknologi informasi, c) dukungan pihak manajemen terhadap
pengembangan teknologi informasi, dan d) skedul waktu penerapan pengembangan
teknologi informasi.
Suatu resiko perlu didefinisikan dalam suatu pendekatan yang sistematis, sehingga pengaruh dari resiko yang timbul atas pengembangan teknologi informasi pada suatu organisasi dapat diantisipasi dan di identifikasi sebelumnya.
Mendefinisikan suatu resiko dalam pengembangan teknologi informasi pada suatu organisasi terkait *** dengan Siklus Hidup Pengembangan Sistem (System Development Life Cycle [SDLC]), dimana fase-fase penerapan SDLC dalam pengembangan teknologi informasi di spesifikasikan analisa resiko.
System Characterization adalah melakukan identifikasi batasan sistem yang ada, sehingga dapat dengan jelas melihat batasan fungsionalitas.
Suatu resiko perlu didefinisikan dalam suatu pendekatan yang sistematis, sehingga pengaruh dari resiko yang timbul atas pengembangan teknologi informasi pada suatu organisasi dapat diantisipasi dan di identifikasi sebelumnya.
Mendefinisikan suatu resiko dalam pengembangan teknologi informasi pada suatu organisasi terkait *** dengan Siklus Hidup Pengembangan Sistem (System Development Life Cycle [SDLC]), dimana fase-fase penerapan SDLC dalam pengembangan teknologi informasi di spesifikasikan analisa resiko.
System Characterization adalah melakukan identifikasi batasan sistem yang ada, sehingga dapat dengan jelas melihat batasan fungsionalitas.
Batasan tersebut didapatkan dengan cara : Mengumpulkan
informasi mengenai sistem yang berkaitan seperti
- Hardware
– Software
– System interface ( internal and external connectivity)
– Data and Information
– Person who support and use the IT system.
– System mission
– System and data critically.
– System and data sensitivity
– Functional Requirements Of IT system
– Users Of The system
– System security policies governing the IT system.
– System security Architecture
– Current Network Topology
-Information Storage Protection that safeguards system and data availability,integrity, confidentiality.
– Flow of Information
– Technical Control used for the IT system.
– Management Control used for the IT system
- Hardware
– Software
– System interface ( internal and external connectivity)
– Data and Information
– Person who support and use the IT system.
– System mission
– System and data critically.
– System and data sensitivity
– Functional Requirements Of IT system
– Users Of The system
– System security policies governing the IT system.
– System security Architecture
– Current Network Topology
-Information Storage Protection that safeguards system and data availability,integrity, confidentiality.
– Flow of Information
– Technical Control used for the IT system.
– Management Control used for the IT system
referensi :
https://erbelog.blogspot.co.id/2013/07/panduan-mengenai-disaster-recovery-plan.html
https://undebugable.wordpress.com/2012/10/07/incident-management-business-continuity-plan-bcp-dan-disaster-recovery-planning/
https://www.academia.edu/7360361/BAB_I_PENDAHULUAN_Disaster_Recovery_Plan_terhadap_Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar